Keamanan Penggunaan Tanda Tangan Digital

tanda tangan digital

Selama ini, mungkin kita sudah terbiasa membuat dokumen dengan tanda tangan manual atau tanda tangan basah. Di mana pengisian informasi data diri lengkap harus dibubuhi tanda tangan dengan sebuah pena atau pulpen di atas secarik kertas.

Tanda tangan sendiri memiliki peran sangat penting untuk persetujuan sebuah transaksi dan validasi sebuah arsip. Karena hal itu, penggunaan tanda tangan basah yang terkadang sangat menyulitkan akan diganti ke dalam bentuk digital sehingga proses pembuatan dokumen legal bisa dilakukan dengan cepat.

Tanda tangan digital adalah tanda tangan elektronik yang digunakan untuk membuktikan keaslian identitas si pengirim dari suatu pesan atau dokumen. Tanda tangan digital atau e-Signature digunakan untuk memastikan isi dokumen yang dikirim tanpa ada perubahan setelah dikirim.

Sedangkan menurut UU ITE tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.

Tidak seperti tanda tangan basah yang dapat dengan mudah ditiru dan disalahgunakan oleh orang lain yang tidak berhak, tanda tangan digital memiliki berbagai lapis keamanan untuk mencegah dan mengeliminasi penggunaannya oleh orang yang tidak berhak. Tanda tangan digital juga memiliki kemudahan dalam pembuktian siap pengguna, kapan dan di mana dilakukannya, suatu kelebihan keamanannya jika pembuktian tanda tangan basah yang dipalsukan sulit dilakukan.

VIDA merupakan salah satu jasa pembuatan tanda tangan digital di Indonesia yang sudah diakui oleh Kementerian Kominfo. VIDA menerapkan standar keamanan internasional dan VIDA bersertifikat ISO 27001 dan Webtrust yang menjadi standar keamanan yang diakui secara global. VIDA juga mengimplementasikan otentikasi biometrik dalam proses otentikasi dan penggunaan sertifikat elektronik, untuk menghindari penggunaan sertifikat elektronik oleh pihak yang tidak berhak. Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh VIDA sah dan diakui oleh Hukum Indonesia, sesuai SK Nomor 179 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. VIDA adalah badan hukum terdaftar dan telah diberikan untuk menerbitkan tanda tangan digital.